:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Tinjauan hukum kedudukan pemegang jaminan fidusia dalam kepailitan : Analisa putusan Mahkamah Agung Nomor : 306 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2010 ) = Legal riview the position of the creditor holding fiduciary rights in bancruptcy

Riesta Handayani; Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Wenny Setiawati, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

Jaminan Fidusia sebagai salah satu jenis jaminan kebendaan adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan preferen bagi pemegang haknya . Dalam hal debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka semua harta kekayaan debitur akan dinyatakan sebagai harta pailit.
Permasalahan yang diteliti dan dibahas adalah mengenai perlindungan hukumnya jika kreditur separatis pemegang jaminan fidusia mengeksekusi obyek jaminannya setelah debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit, serta pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia jika pemberi fidusia /debitur dinyatakan pailit. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui penelusuran kepustakaan atau dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan, Pasal 56 Undang-undang Kepailitan dan PKPU merupakan perlindungan hukum bagi kurator jika kreditur separatis pemegang jaminan fidusia mengeksekusi obyek jaminannya dalam masa penangguhan (maksimal 90 hari) setelah debitor pemberi fidusia dinyatakan pailit. Sedangkan jika kreditur separatis pemegang obyek jaminan fidusia mengeksekusi objek jaminannya dalam jangka waktu dua bulan sejak insolvensi, maka perlindungan hukumnya ada pada Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Kepailitan dan PKPU. (2) Perlindungan hukum jika kreditur separatis dalam hal ini pemegang obyek jaminan fidusia mengeksekusi objek jaminannya sesudah debitur dinyatakan pailit sesudah masa tunggu (masa tunggu sampai dengan insolvensi dan selama dua bulan sejak insolvensi).
Pada masa tunggu sampai dengan insolvensi, kreditur separatis diberi kewenangan oleh Undang-undang Kepailitan dan PKPU untuk mengeksekusi sendiri jaminan utangnya, sedangkan setelah lewat dua bulan sejak insolvensi maka kurator harus menuntut diserahkannya barang yang menjadi agunan. Apabila Pemberi Fidusia/Debitur Dinyatakan Pailit Kewenangan untuk mengeksekusi jaminan utang bisa ada pada pihak kreditor separatis dan bisa juga pihak kurator. Hal ini tergantung pada saat kapan eksekusi dilaksanakan.

Fiduciary rights as one of the types of security rights is a security right over movable assets both tangible and intangible and immovable objects, especially buildings that can not be burdened with mortgages referred to in Law Number 4 Year1996 on the mortgage which remains in fiduciary control of the giver. fiduciary gives preferential status to the holder. In the case of giver fiduciary debtor declared bankrupt by a court, then all the assets of the debtor will be declared as the bankruptcy property.
Issues are researched and discussed concerns the legal protection if creditors separaratist fiduciary holder objects to execute the guarantee after giving the debtor is declared bankrupt fiduciary, as well as the execution object fiduciary if the fiduciary giver/debtor declared bankrupt. This study is a normative juridical research through literature searches or documentation.
The result showed, Article 56 of the Bankruptcy Act a curator if the legal protection for creditors separatist fiduciary holder objects to execute the guarantee in the period of suspension (maximum 90 days) after donor fiduciary debtor declared bankrupt. Meanwhile, if the creditor objects separatist fiduciary holder objects to execute the guarantee within a period of two months from insolvency, then there are legal protections in Article 59 paragraph (2) the Bankruptcy Act. Legal protection if creditors separatist in this case the object of fiduciary holder objects to execute the guarantee after the debtor is declared bankrupt after the waiting period (waiting period of up to insolvency and for two months from insolvency).
In a waiting period of up to insolvency, creditora separatist authorized by an Act of bankruptcy and PKPU to execute itself guarantee its debt, whereas after the expiration of two months from insolvency the curator should demand the deposit of the goods to be collateral. If the giver fiduciary /declared bankrupt debtors authority to execute the loan guarantees could exist on the part of creditors and separatist parties can also curator. It depends on the time when the execution carried out.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T28942
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Deskripsi Fisik : xi, 84 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T28942 15-18-149849346 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20270355