Keberadaan notaris yang fungsinya umtuk melayani masyarakat dalam menciptakan akta otentik yang diakui oleh undang-undang sebagai alat bukti yang kuat, sehingga menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, artinya sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak di khususkan bagi pejabat umum lainnya maka yang berwenang untuk membuatnya adalah notaris sebagai pejabat umum yang dimaksud dalam Undang- Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan penelitian secara eksplanatoris dan problem identification serta dianalisa secara kualitatif. Didalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, menentukan bahwa yang melakukan pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh menteri. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut menteri membentuk Majelis Pengawas. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Oleh karena yang diawasi adalah Notaris maka disebut juga sebagai Majelis Pengawas Notaris. Tiap jenjang Majelis Pengawas adalah: Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Sanksi yang dikenakan terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris dalam pasal 85 Undang Undang Jabatan Notaris adalah Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian dengan tidak Hormat. The presence of the notary whose function is to serve the community in creating an authentic deed that is recognized by law as a means of evidence, thus mentioning that the notary is a public official who is authorized to make an authentic deed, it means a certain extent the manufacture of authentic deed is not specialize for other public officials then authorized to make the notary as a public official referred to in Law Notary. This study uses juridical-normative approach to research is explanatory and problem identification and analyzed qualitatively. In Article 67 paragraph (1) Notary Act, determines that the supervision of a notary by the minister. In performing this surveillance ministers form the Council of Trustees. Supervisory Council is a body that has the authority and obligation to implement the guidance and supervision of the Notary. Therefore, supervised the Notary it is also known as the Notary Public Oversight Board. Each level of the Supervisory Board are: m (MPD), Regional Supervisory Council (MPW), and the Central Supervisory Council (MPP). Sanctions imposed against the violation of article 85 Notary Law Notary is Oral reprimand, written reprimand, suspension, termination Respectfully, Dismissal with no regards. |