:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Pengajuan gugatan dalam penyelesaian sengketa tanah pada pengadilan negeri Sidikalang yang tidak melibatkan masyarakat hukum adat sebagai Raja Ni Dapot (Raja Tanah) di Bomo desa Laenuaha Kecamatan Siempatnempu Kabupaten Dairi : analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No.11 /Pdt. G/2009/PN-SDK = Lawsuit in dispute settlement land in the court Sidikalang which not involving jural community for Raja Ni Dapot (land lord) in Borno village Laenuaha sub-district Siempatnempu district Dairi : analysis of Sidikalang state court decisions No.11/Pdt.G/2009/PN-SDK

Purba, Sandoro; Yoni Agus Setyono, supervisor; Hening Hapsari Setyorini, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

Penyelesaian sengketa tanah adat pada pengadilan negeri telah kerap dilakukan. Beberapa Putusan Mahkamah Agung telah menjadi yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa tanah adat, terutama yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat Batak. Dewasa ini, perkara sengketa tanah adat antara kaum pendatang dan masyarakat hukum adapt Batak yaitu Raja Ni Dapot (Raja Tanah) masih kerap terjadi. Mengingat hal itu, peranan Raja Ni Dapot (Raja Tanah) dalam urusan pertanahan yang masih lazim dilakukan perlu untuk ditinjau. Apabila, transaksi tanah yang dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Raja Ni Dapot (Raja Tanah), diperkarakan di pengadilan negeri perlu untuk ditelusuri lebih jauh. Terlebih, bagi hakim dalam menentukan kedudukan Raja Ni Dapot (Raja Tanah) akan menentukan penyelesaian sengketa tanah itu nantinya. Sementara itu, masyarakat hukumadat yang sangat dinamis dan bersifat konkrit barangkali tidak selalu sejalan dengan prosedur hukum acara perdata dalam pengadilan negeri, sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung dari tahun-tahun sebelumnya mungkin tidak akan selalu relevan dengan ke beradaan masyarakat hukum adat pada tahun-tahun berikutnya.

Customary land disputes in the courts has often done. Several decisions the Supreme Court has become common in costumary lands, in particular those related to the Batak jural community conflict resolution. Currently, the case of customary land disputes between settlers and natives Batak's Raja Ni Dapot (Land King) are still common. Before this, the role of Raja Ni Dapot (Land King) in the affairs of the land that is still in fact should be reviewed. If real estate transactions are made in cash, in front of Raja Ni Dapot (Land King), sued in state courts should be tracked more. On the other hand, for judges in the determination of the position of Raja Ni Dapot (Land King) determines the resolution of land conflicts later. Meanwhile, the jural community who are very dynamic and concrete, not always cannot be according to the prvate procedure law in State Court, so that the jurisprudence of the Supreme Court of the previous years not always may be relevant to the existence of jural community in the following years.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S289
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 107 hlm. ; 30 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S289 14-19-599077728 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20271122