Perkembangan teknologi informasi secara signifikan telah mengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi digital. Sistem digital ini memungkinkan dunia usaha melakukan suatu transaksi dengan menggunakan media elektronik yang lebih menawarkan kemudahan, kecepatan dan efisiensi. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik Dalam Penelitian ini dari sudut jenisnya yakni secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis. Metode pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sehingga menghasilkan data yang bersifat analistis deskriptif. Dengan disahkannya UU ITE, alat bukti elektronik telah diakui dan diterima sebagai alat bukti yang sah. Alat bukti elektronik ini dipandang sebagai perluasan dari alat bukti yang telah ada dalam hukum acara di Indonesia. Pada prakteknya saat ini nilai pembuktian alat bukti elektronik hanya sebagai alat bukti permulaan, tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, karenanya harus dibantu dengan alat bukti yang lain, salah satunya dengan keterangan saksi ahli, yang termasuk ke dalam Persangkaan Hakim dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht). Kelak dengan penyempurnaan UU ITE melalui Peraturan Pemerintahnya, alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik yang telah di autentikasi oleh lembaga yang berwenang dapat disamakan sebagai alat bukti otentik dengan nilai pembuktian sempurna. The development of information technology has significantly changed the conventional economic system into the digital economy. This digital system allows the business to do a transaction using electronic media more offers convenience, speed and efficiency. Issues raised and regulated in the Act ITE is related to the problem of power in the system of proof of Information, Documents, and Electronic Signatures In this study from the juridical point of its kind that is normative, that is research that emphasizes the use of secondary data or a form of legal norms written. Data processing method was qualitative, resulting analytical data are descriptive. With the enactment of Law ITE, electronic evidence has been recognized and accepted as valid evidence. Electronic evidence is viewed as an extension of the existing evidence in a judicial procedure in Indonesia. In practice the current evidentiary value of electronic evidence as evidence only the beginning, unable to stand alone in a sufficient threshold of evidence, thus should be supported by other evidence, one of them with expert witness testimony, which belong to the presupposition Judge thus the nature strength of proof is free (vrij bewijskracht). Later, with improvements UU ITE through its Government Regulation, electronic evidence in the form of an electronic document that has been authenticated by the competent institutions can be compared as authentic evidence to prove the value of perfect |