Interkoneksi merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh suatu operator telekomunikasi demi terbangunnya suatu hubungan komunikasi. Konsekuensinya, ketersediaan jaminan interkoneksi yang reliable antar operator, baik pada skala lokal, nasional, regional maupun internasional merupakan prasyarat mutlak keberlangsungan beragam jenis layanan telekomunikasi. Munculnya teknologi Next Generation Network (NGN) yang merupakan integrasi jaringan telekomunikasi yang berbasis Internet Protokol (IP) atau paket. merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan bisnis interkoneksi. Dalam PERMENKOMINFO Nomor:08/Per/M.KOMINFO/02/2006 yang mengatur tentang interkoneksi hanya memetakan kondisi eksisting interkoneksi saat ini ke dalam perhitungan cost based, sehingga belum mengatur tentang konsep-konsep interkoneksi untuk mengantisipasi munculnya fenomena NGN. Oleh karena itu kajian ini dilakukan untuk menganalisa isu dan permasalahan yang timbul terkait dengan sistem pentarifan interkoneksi pada era NGN di Indonesia, yaitu dengan melakukan studi banding dan menggunakan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh operator, konsultan maupun vendor di negara lain. Terdapat beberapa model perhitungan tarif interkoneksi dalam NGN yaitu Bill and Keep, Calling Party Network Pays maupun Receiving Party Network Pays. Dan selanjutnya dalam mendukung perkembangan operator telekomunikasi maka intervensi regulator dalam pengaturan interkoneksi sebaiknya dibatasi, penentuan sistem pentarifan interkoneksi diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan masingmasing operator. Interconnection is a mandatory for any telecommunication operators to enable a good communication system. As a consequence, a reliable interconnection service guarantee inter operators whether on scale of local, national wide or even international is an unconditional prerequisite to set up various telecommunication services. Appearance of Next Generation Network (NGN) as an integrated telecommunication network based on Internet Protocol (IP) or packet should take in to consideration on interconnection business regulation. PERMENKOMINFO number 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 on the subject of interconnection, only provide current interconnection system into cost based tariff and not including interconnection consept as an anticipation of NGN implementation. This study is done to analyze any issues related to interconnection charging system on Next Generation Network in Indonesia. This subject is carried on by doing benchmarking and adopting earlier researches done by operators, consultant and vendors in various countries. There are such models on calculating tariff for NGN, for instance Bill and keep, calling party network pay and receiving party network pays. Furthermore, in order to support inflating telecommunication operator, the involvement of regulator on interconnection business should be necessary limited, it is pleased that interconnection charging system should be given away to operators in a matter of business agreement. |