Analisis Keputusan Presiden Republik Indonesia kurun waktu tahun 1987-1999 tinjauan asas larangan melampaui wewenang
Anna Erliyana;
Bagir Manan, promotor; Harun Al Rasjid, co-promotor; Lotulung, Paulus E., co-promotor; Bhenyamin Hoessein, examiner; Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore, examiner; Jimly Asshiddiqie, 1956-, examiner; Jufrina Rizal, examiner
([Publisher not identified]
, 2004)
|
ABSTRAK UUD 3945 Pasal 4 ayat (i) menyebutkan bahwa Presiden RepuhblilcIndonesia memegang Kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ditinjau dari teori pembagian kekuasan, yang dimaksud kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaaneksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaran pemerintahan yangbersifat umum dan khusus. Tujuan utuma dari Hukum Administrasi ada-iah menjaga agar wewenang pemerintah berada dalam batas-bartasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka. Tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama halnya dengan melampaui wewenang, atau menyalahi hukum. Keputusan Presiden RepublikIndonesia adalah pernyataaan kehendak di bidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi peraturan umum (regeling) dankeputusan (heschikking). Walaupun ada kemungkinan cakupan KeputusanPresiden lebih luas, tetapi harus dibatasi pada lingkup administrasinegara. Pembedaan antara Keputusan Presiden yang bersumber dari wewenang delegasi dengan Keputusan Presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 penting, karena Keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ber-bentuk beleid mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan dis-kresi. Keputusan Presiden yang terbit selama kurun waktu 12 tahun (Januari 1987- Mei 1998) berjumlah 890 (delapan ratus sembilan puluh). Dari jumlah tersebut penerbitan Keputusan Presiden menurut wewenang administrasi khusus sejumlah 23O (dua ratus tiga puluh) atau 25.84% dan wewenang administrasi umum sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) atau 74,i6%. Keputusan Presiden yang terbit berdasarkan wewenangadministrasi umum yang dimuat dalam Lembaran Negara sejumlah 50(7.58%). Seiebihnya, yaitu 610 (92,42%) Keputusan Presiden yang tidakdimuat dalam Lembaran Negara. Keputusan Presiden yang terbitberdasarkan wewenang administrasi umum dengan kriteria sebagaiperaturan umum (regeling) sejumlah 401 atau 60,76%), keputusan(beschikking) sejumlah 18 aiau 2,7% dan peraturan kebijakan(heleidsregel, policy rules) sejumlah 241 atau 36,51%. KeputusanPresiden yang melanggar asas larangan melampaui wewenang terjadibaik dalam Keputusan Presiden sebagai peraturan umum (regeling),maupun peraturam kebijakan (heleidsregel, policy rules). Dalam pener-bitan keputusan Presiden sebagai peraturan umum (regeling) yangberjumlah 401 (empat ratus satu) tetapi tidak dimuat dalam LembaranNegara, diperoleh sejumlah 13 (3.24%) yang melanggar asas laranganmelampaui wewenang. Pada penerbitan sejumlah Keputusan Presidensebagai peraturan kebijakan (heleidsregel, policy rules), ditemukansejumlah 56 (23,24%) Keputusan Presiden yang melanggar asas Iaranganmelampaui wewenang. |
![]()
|
No. Panggil : | D1048 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 347 pages : 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D1048 | 07-17-012746327 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20277398 |