Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xi, 356 pages : 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D1093 07-17-034774607 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20277434
 Abstrak
Salah satu dimensi yang sangat dirasakan mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini adalah krisis di bidang ekonomi. Krisis Indonesia dimulai dengan tertekannya nilai tukar rupiah, yang kemudian menjadi krisis moneter (krismon),dan setelah meluas dan mendalan berkembang menjadi krisis total (kristol), menyangkut hampir semua aspek kehidupan masyrakat. Proses ini terjadi dengan cepat meluas dan mendalam jauh melapaui perkiraan kebanyakan orang termasuk para ahli bahkan mereka yang pesimis sekalipun. Adapun tujuan penelitian adalah untuk : a. Menganalisis dan menemukan jawaban tentang latar belakang kelahiran Bank Syariah dan hubungan hukum antara bank Syariah dengan nasabah penyimpan dana maupun dengan nasabah pengguna dana. b. Menganalisis dan menemukan jawaban tentang bagaimanakah pembiayaan bisnis dengan pola kemitraan dalam perspektif hukum Islam. c. Menganalisis dan menemukan jawaban tentang bagaimanakah prinsip-prinsip pembiayaan bisnis dengan prinsip mudharabah dan musyarakah di perbankan Syariah. d. Menganalisis dan menemukan jawaban tentang pembiayaan bisnis dengan prinsip mudharabah di perbankah Syariah dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi dominasi pembiayaan non bagi hasil di perbankan Syariah. Penelitian desertasi ini bersifat yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan jenis penelitian hukum yang nmngambil data kepustakaan dan lapangan. Sebagai penelitian Yuridis Normatif, maka penelitian ini berbasis pada analisis pada bahan-bahan kepustakaan, yang merupakan data sekunder. Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup : (1). Bahan hukum primer; (2). Bahan hukum sekunder; (3). Bahan hukum tertier.