Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas membatasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia hanya dalam hubungan kerja waktu tertentu. Adapun pembatasan hubungan kerja Tenaga Kerja Asing dalam waktu tertentu tidak dapat diimplementasikan secara efektif karena ketentuan Undang-undang ini juga memungkinkan beralihnya hubungan kerja waktu tertentu demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu dalam hal tidak terpenuhinya perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk bagi Tenaga Kerja Asing. Oleh karena itu, guna menghindari inkonsistensi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan mengenai beralihnya hubungan kerja waktu tertentu menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu perlu diubah khususnya dikecualikan terhadap Tenaga Kerja Asing. Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower explicitly restricts the use of Foreign Worker in Indonesia only for employment relation for specified period of time. However, the restriction on Foreign Workers employment relation based on specified period of time cannot be implemented effectively considering this Act also allows the transfer of employment relation for specified period of time, by the law, to become employment relation for unspecified period of time, in the event of employment agreement for specified period of time is unfulfilled, including towards Foreign Worker. Therefore, in order to avoid inconsistency of provisions on regulation, provision related to the transfer of employment relation for specified period of time is needed to be revised, especially to be excluded towards Foreign Worker. |