Deskripsi Lengkap
| Bahasa : | ind |
| Sumber Pengatalogan : | |
| Tipe Konten : | text (rdacontent) |
| Tipe Media : | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
| Tipe Carrier : | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
| Deskripsi Fisik : | xviii, 390 pages ; 29 cm |
| Naskah Ringkas : | |
| Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
| Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
| No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
|---|---|---|
| D1024 | 07-17-710163651 | TERSEDIA |
| Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20278551 |
Abstrak
ABSTRAK
Salah satu hukum pidana yang terganggu di sini adalah asa non-retroaktif. Asas ini -yang sejak awal kemunculannya- dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan penguasa, kini tidak lagi diberlakukan untuk menjaring para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang merasa terlindungi karena asas retroaktif. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memberi pemahaman terhadap "grass violation of human rights", khususnnya dalam kaitannta dengan hukum pidana dan pemidanaan. Pemahaman terhadap perbedaan perlakukan hukum terhadap pelaku kejahatan berat (grave breaches), dengan memberlakukan hukum pidana secara retroaktif terhadap para pelaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif dalam peradilan pidana serta menemukan pemahaman secara lebih mendalam mengenai pemberlakuakn secara retroaktif, serta pemberlakuannya dalam kasus-kasus tertentu; mengkaji batas-batas pemberlakukan hukum pidana secara retroaktif serta eksistensinya dalam sistem hukum nasional.
Salah satu hukum pidana yang terganggu di sini adalah asa non-retroaktif. Asas ini -yang sejak awal kemunculannya- dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan penguasa, kini tidak lagi diberlakukan untuk menjaring para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang merasa terlindungi karena asas retroaktif. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memberi pemahaman terhadap "grass violation of human rights", khususnnya dalam kaitannta dengan hukum pidana dan pemidanaan. Pemahaman terhadap perbedaan perlakukan hukum terhadap pelaku kejahatan berat (grave breaches), dengan memberlakukan hukum pidana secara retroaktif terhadap para pelaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif dalam peradilan pidana serta menemukan pemahaman secara lebih mendalam mengenai pemberlakuakn secara retroaktif, serta pemberlakuannya dalam kasus-kasus tertentu; mengkaji batas-batas pemberlakukan hukum pidana secara retroaktif serta eksistensinya dalam sistem hukum nasional.