Negara hukum: suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini
H.M. Tahir Azhary;
Ismail Suny, promotor; Mohammad Daud Ali, co-promotor; Padmo Wahyono, examiner; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner; Deliar Noer, examiner; Roeslan Saleh, examiner; Joewono Soedarsono, examiner; Rachmat Djatnika, examiner; Purnawidhi W. Purbacaraka, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991)
|
Obyek penelitian ini adalah tentang negara hukum yang dalam bahasa Belanda disebut rechtsstaat. Ada dua aspek penting yang akan disoroti melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari segi hukum Islam dan implementasinya selama masa dilihat dari segi hukum Islam dan implementasinua selama masa Rasulullah dan Khulafa' rasyidin serta pada masa kini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyajikan suatu gambaran yang tepat tentang karakteristik hukum Islam sebagai initi pokok al-din al-Islam. Pendekatan yang digunakan dalam menyusun disertasi ini telah pendekatan normatif, doktriner, analitis, deskriptif dan kajian perbandingan. Sumber utama kajian ini adalah kepustakaan hukum Islam dan tulisan-tulisan lainnya yang relevan. |
D25-Ringkasan.pdf :: Unduh
D 1030-Negara hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | D25 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 344 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D25 | 07-18-910140101 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20278561 |