Kedudukan lembaga penjamin simpanan dalam likuidasi bank : studi kasus PD BPR Bungbulang (DL) = The position of Indonesia deposit insurance corporation in bank liquidation : case study PD BPR Bungbulang (DL)
Mardiansyah Dharma Putra;
Yunus Husein, supervisor; Aad Rusyad Nurdin, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)
|
Likuidasi bank adalah suatu proses bagi bank yang di cabut izin usahanya untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada krediturnya. Pasca berlakunya UU no 24 tahun 2004 tentang LPS, kewenangan likuidasi yang dahulu berada di Bank Indonesia (BI) berpindah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana dalam hal ini LPS akan membentuk Tim Likuidasi dalam pelaksanaan likuidasi di lapangan. Dan bagi nasabah yang banknya di tutup, simpananya akan di bayarkan oleh LPS selama memenuhi persyaratan yang di tentukan. Salah satu hal yang menyebabkan simpanan nasabah tidak di bayarkan oleh LPS adalah di himpunnya simpanan tersebut pada masa bank dalam pengawasan khusus BI. Dalam skripsi ini akan di uraikan bagaimana kedudukan dan tanggung jawab LPS bagi nasabah bank yang dilikuidasi. Di mana LPS sesungguhnya masih memiliki tanggung jawab moral terhadap nasabah walaupun simpananya termasuk simpanan yang tidak di jamin. Pembahasan mengenai hal ini di lakukan dengan studi kasus pada salah satu bank yang di likuidasi yakni PD BPR Bungbulang Garut (DL). Bank liquidation is a process for the bank whose license has been revoked to finish all of the liabilities to the creditor. After the law number 24 year 2004 concerning Deposit Insurance Corporation, the authority to liquidation is remove from Bank of Indonesia (BI) to Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC). And to do this, IDIC appoint a liquidation team to make bank liquidation on the field. And for the depositors who bank is closed, the deposits will pay by IDIC as soon as fullfil the requirement. One of the reason make deposits will be not eligible for payment becauses the deposits is take when bank in special survailance unit. In this research will be describe how the position and the responsible of IDIC to depositors who bank has been liqiuidation. Whereas actually IDIC still have moral responsible to the depositors even the deposits is not eligible to pay. This research will describe with case study in on of the liquidation bank, it is PD BPR Bungbulang (DL). |
|
No. Panggil : | S412 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xii, 104 hlm. : ill. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S412 | 14-17-508510114 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20278723 |