Politik hukum pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik di Indonesia (1971-1997)
Hutabarat, Ramly;
Ismail Suny, promotor; Yusril Ihza Mahendra, co-promotor
([Publisher not identified]
, 2004)
|
ABSTRAK Pemerintahan otoriter merupakan suatu gaya kepemimpinan yang sejak abad-abad yang Iampau telah ada terutama dalam kerajaan-kerajaan yang ingin menjadikan rakyat tunduk dan patuh pada kekuasaan penguasa, Tatanan demokrnsi mulai tumbuh ketika masyarakat dunia menggunakan sislem dalam negara. Namun sering pula terjadi dalam sistem republik adanya pemerintahan otoriter umpamanya di negara-negara ASEAN, misalnya Presiden Marcos dari Philipina dan Presiden Soeharto di Indonesia adalah penguasa otoriter yang iustru berkuasa dalam negara Republik. Pemerimahan Soeharto mulai eksis setelah terjadinya Gerakan 30 September PKI tahun |965 pada Fase berikutnya Soekarno gagal memberikan per1anggungjawaba11nya dalam sidang lstimewa MPRS tanggal 7 Marci l967. Kekuasaan Soekarno kemudian dicabut berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyal Sementara Nomor XXXIII/MPRS/I967. Permerintahan Soeharto melaksanakan Pemerimahannya secara konstuiusional. Namun pemerintahan konstitusional ini relatif bcrlangsung hanya sekitar tahun 1966 sampai dengan 1968.Setelah itu mulai terjadi penyimpangan terutama dalam menata dan melaksanakan demokrasi politik. Rekayasa pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik mulai tampak sejak lahun 1969 Seterusnyn fenomena penyimpangan karena otorilarianisme yang menggunakan produk hukum sebzlgai instrumen kekuasaan semakin sering terjadi. Pada tahun 1985 lahirlah lima Undang-Undang Politik yang menjadi kekuatan Soeharto mengenclalikan demokrasi poiitik, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor l Tahun 1985 Tentang Pemilihan Umum_ Undang-Undnng Nomor 2 Tahun 1985 Temang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewnn Perwakilan Rakyal dan Dewan Perwakllan Rakyal Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Referendum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tenlang Organisasi Kemasyarakatan. lni sekedar contoh saja dari produk hukum yang digunakan Soeharto untuk menciptakan politik hukum mengendalikan demokrasi politik. Penelitian mengenai hal ini menggunakan teori rl Baggs dan Alfred Stepan tenlang Teori Korporatisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan uneumitikberatkan pada kajian perundang-undangan terutama yang berhubungan dengan demokrasi politik. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi kepustakaan dan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder untuk memperkuat data primer. Pendckamn penelitian adalah deskriptif analisis dengan analisis yang bersifat kualitatif Sedangkan fokus penelitian ini adalah politik hukum pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik pada tahun 1971-l997. |
D 1054-Politik hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | D1054 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: [Publisher not identified], 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xvii, 368 pages : illustration ; 29 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D1054 | 07-17-707036662 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20279166 |