Latar belakang dalam penulisan tesis ini yaitu PT sebagai badan hukum, lahir dan diciptakan berdasar proses hukum. Oleh karena itu, kehancurannya pun mesti juga melalui proses hukum. Pembubaran PT, tidak otomatis mematikan atau menghilangkan status badan hukumnya. Pemegang saham masih tetap eksis. RUPS masih tetap berfungsi mengambil keputusan sepanjang hal itu berkenaan dengan proses pembubaran atau likuidasi. Proses pembubaran dan likuidasi PT PMA tidak jauh berbeda dari pembubaran PT pada umumnya. Yang membedakan adalah dalam hal proses pemberesannya, yakni kewajiban untuk melakukan pencabutan terhadap izin usaha PMA dari BKPM. Permasalahan terjadi apabila PT yang telah melakukan pembubaran berdasarkan keputusan RUPS tidak melakukan proses pemberesan (likuidasi), bagaimana status hukum suatu PT dalam proses likuidasi? bagaimana akibat hukum PT yang melakukan pembubaran tanpa melakukan proses likuidasi? kapan suatu PT dikatakan benarbenar bubar? Pembubaran dan likuidasi PT, khususnya PT. PMA, memerlukan jasa notaris sehingga notaris mempunyai peran yang penting. Notaris harus dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan dituntut tidak hanya menguasai hukum perusahaan, tetapi juga hukum penanaman modal karena pembubaran PT. PMA memberikan dampak yang harus dimengerti oleh notaris dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif serta multi disipliner dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menyarankan agar ketentuan dalam lembaga yang berwenang dapat merevisi beberapa ketentuan dalam kaitannya dengan pembubaran dan likuidasi PT PMA. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa peran notaris dalam pembubaran dan likuidasi sangat penting dan notaris harus dapat menjalankan kewenangannya dengan baik sampai aktanya mendapat penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang. The background in the writing of this thesis, namely PT as a legal entity, was born and created by the legal process. Therefore, any destruction must also through the legal process. Dissolution PT, does not automatically shut down or eliminate its legal entity status. The shareholders still exist. GMS is still functioning as long as it takes a decision regarding the process of dissolution and liquidation. The process of dissolution and liquidation of PT PMA is not much different from the dissolution of the PT in general. The difference is in terms of liquidation process, namely the obligation to perform revocation of business license PMA from BKPM. Problems occur when the PT who has made a decision based on the dissolution of the GMS does not make the process of settlement (liquidation), how the legal status of a PT in the process of liquidation? how the legal effect of PT is doing the dissolution without liquidation process? when a PT is said really broke up? Dissolution and liquidation of PT, particularly PT. PMA, requires notary so that the notary services have an important role. The notary must be able to run the authority and obligations under the Law Notary and prosecuted not only master the corporate law, investment law but also because of the dissolution of PT. PMA impact must be understood by a notary in carrying out their duties professionally. This study is normative and legal research is descriptive and multi-disciplinary with qualitative analysis. The results suggested that the provisions of the authorized agency may revise some provisions in relation to the dissolution and liquidation of PT PMA. From this study the conclusion that the role of notary in the dissolution and liquidation is very important and should be notary authority to run fine until the deed received the acceptance notification from the authorities. |