KOnsep dan produksi pemodal atau confensation fund, merupakan suatu skema yang dibangun untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada tingkat market intermediary. Sebagai pihak yang memiliki wewenang secara hukum untuk mengadministrasikan efek insvestor, market intermediary dapat mengelola atau memindahbukukan efek tersebut tanpa sepengetahuan invesr=tor, Resiko ini harus diatasi dengan memberikan sanksi yang sangat tegas kepada market intermediary yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana atau efek milik investornya, Namun demikian apabila efek atau dana tersebut tidak dapat dikembalikan oleh perusahaan, maka investor harus memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. The concept of investor protection funds (IPF) or compensation funds, is a scheme which is built to provide protection against losses that may occur at the level of market intermediary. As a party which has authority by law to administer securities investors, the market intermediary is possible to manage or even transfer securities without the knowledge of investors. This risk must be overcome by providing a very strict punishment to the intermediary market provide to misuse of funds or securities owned by investors. However, if the securities or funds may not be returned by the securities firm, investors should obtain compensation for the losses. |