Dengan telah disahkanya Undang-undangnomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, maka beberapa kebimbangan penggunaan data pertanahan secara elektronik telah menmukan titik terang terutama yang berkaitan dengan dengan dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat pembuktian dan keamanan data elektronik, Tentunya ini harus diikuti dengan pembenahan dalam instratruktur teknologi infomasi dan komunikasi secara menyeluruh dan komprehensif dalam hal perangkat keras, perangkat lunak, prosedur layanan, dan penyediaan sumber daya manusia yang memadai.Kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Barat sebagai penyedia informasi pertanahan dan penyedia layanan pemberian hak atas tanah dan pendaftaran tanah, hendaknya bisa memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat dengan menyiapkan metodologi dan pembenahan data pertanahan yang masih dalam bentuk analog menjadi digital, untuk itu perlu diketahui bagaimana cara operasional dalam pelayanan, apa saja hambatanya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemeliharaan data pendaftaran tanah secara online di kantor pertanahan Kota administrasi Jakarta Barat yang bisa memberikan informasi yang transparan dalam pelayanan di bidang pertanahan. By the enactment of Law number 11 Year 2008 regarding Electronic Information and Transaction, certain doubts on the use of land data electronically has found clearness particularly with regard to electronic document which is used as evidence and electronic data security. This of course should be followed by the improvement in the infrastructure of technology of information and communication entirely and comprehensively in term of hardware, software, service procedure, and the providing of adequate human resources.The Land Office of Administrative City of West Jakarta as the provider of land information and provider of land title issuer service and land registration should be able to provide online service to the public by preparing methodology and improvement of land data which are still in the form of analog into digital form. Therefore, it is important to know how the operational way of the service, what are the obstacle and what is the legal protection toward the maintenance of online land registration data at the Land Office of Administrative City of West Jakarta that can provide transparent information in the land field services. |