Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi. Pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang akan penulis gunakan adalah pendekatan yang bersifat Yuridis Empiris. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penemuan azas-azas hukum dan penemuan hukum inconcretto. Hasil penelitian dan kajian bertujuan untuk menarik kesimpulan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD), akan senantiasa diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Hal tersebut bertujuan untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Jika terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan daerah atau keuangan negara yang berada di daerah maka bentuk pertanggung jawaban bagi pihak-pihak yang terkait adalah mengganti kerugian, sanksi administrasi dan sanksi pidana.Sanksi administratif dapat dilaksanakan oleh instansi internal dan sanksi pidana dilaksanakan oleh penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regional budget is annual financial plan of local government discussed and agreed between local government and local council. It is stipulated by local regulations. Function of local budgets is authority, planning, monitoring, allocation, distribution and stability. Implementation of local budget is set by regulations, regulation that is Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (State Financial) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Local Government). Author approach for this thesis is juridical approach of empirical. Research based on the collection of positive law, legal principles discovery and legal discovery. Research aims to draw conclusions to implementation regional budget on local goverment, based on positive regulation compliance.Local goverment as executor of regional budget, will always be checked by BPKP (Financial and Development Supervisory Agency), BPK (State Audit Agency), regional counsil. It aims to create good government. In case financial losses in state finance or regional finance then form of accountability is sanctions for parties concerned. Sanctions are indemnify, administrative sanctions and criminal sanctions. Administrative sanctions can be implemented by internal agency adn criminal sanctions can be implemented by law enforcement ie police, prosecutors, KPK (anti corruptions commission). |