Reformasi politik yang terjadi pada tahun 1998 membawa bangsa Indonesia pada keinginan untuk mengubah konstitusi melalui amandemen yang dilakukan empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Namun akibat dari dinamika masyarakat, perkembangan lingkungan strategis baik nasional, regional maupun global, dalam perjalanan waktu pasca perubahan, banyak kelompok masyarakat yang sudah mempersoalkan pasal-pasal UUD 1945 yang bermasalah dalam pelaksanaannya yang bermuara pada keinginan untuk melakukan perubahan kembali UUD 1945. Political reformation that happened in 1998, had brought Indonesian Nation to reform their constitution four steps in era 1999-2002. But because of dynamic people, global and regional strategic environment changes, many political and social groups have intention to reamend Amended Constitution (PERUBAHAN UUD 1945), and reamendment of The Amended Constitution in future will become a reality, so it needs comprehensive and academic study in order to conform with actual people aspiration. |