Perkawinan beda agama tidak diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara dalam praktek, masyarakat berinteraksi membutuhkan suatu aturan untuk menjadi dasar hubungan perkawinan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi sarana untuk mendapatkan penetapan agar perkawinan tersebut di catatkan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah wewenang pengadilan negeri dalam memberi keputusan terhadap permohonan pengesahan perkawinan beda agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam memberi keputusan dalam perkara Nomor 527/P/Pdt/2009/PN.Bgr. dan perkara Nomor 111/Pdt.P/2007/PN.Bgr. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan menggunakan analisis kualitatif, dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif-eksplanatoris, serta bentuk penelitian yang preskriptif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa wewenang Pengadilan Negeri dalam memberi keputusan terhadap permohonan pengesahan perkawinan beda agama sesuai dengan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang memungkinkan pencatatan perkawinan beda agama harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Penetapan hakim yang menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam kasus No. 527/P/Pdt/2009/PN.Bgr., hakim tetap mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Jadi ketentuan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang memungkinkan pencatatan perkawinan beda agama, tidak mempengaruhi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon dalam kasus ini. Tetapi dalam kasus No. 111/Pdt./P/2007/PN.Bgr., hakim telah menjadikan ketentuan pasal 35 huruf a sebagai acuan dikabulkannya permohonan pencatatan perkawinan beda agama, disamping para pemohon dianggap sudah tidak lagi mengindahkan prosesi perkawinan menurut agama mereka. Interfaith marriages are not arranged in the implementation of Law No. 1 of 1974. While in practice, people interact requires a rule to be the basis of marital relationships. With the existence of Law Number 23 Year 2006 be a means to get a determination that the marriage is in please register. As for which are at issue in this study is given authority in the state court decision against interfaith marriage legalization petition after the enactment of Law No. 23 of 2006 and legal considerations in the Bogor District Court judge gave the decision in case Number 527/P/Pdt/2009 / PN.Bgr. and case Number 111/Pdt.P/2007/PN.Bgr. In this thesis the author uses the juridical-normative research methods and the use of qualitative analysis, with the type of research that is descriptive-explanatory, and prescriptive forms of research. From these results it can be concluded that the authority of the District Court in giving a decision on the application for approval of marriage of different religions in accordance with article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 which allows the recording of marriages of different religions must go through the determination of the District Court. Determination of the judge who rejected the registration of marriages of different religions in the case of No.. 527/P/Pdt/2009/PN.Bgr., Judges continue to rely on the Act No. 1 of 1974 and Government Regulation No. 9 of 1975. So the provisions of Article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 which allows the recording of marriages of different religions, did not affect the panel of judges to grant the petition of the petitioner in this case. No. But in the case. 111/Pdt./P/2007/PN.Bgr., The judge has made provisions of section 35 as a reference point a petition is granted registration of marriages of different religions, as well as the applicants are considered no longer heed the marriage procession according to their religion. |