ABSTRAK Perjudian pada hakekatnya adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian awalnya hanyaberlangsung dengan cara konvensional contohnya dengan cara tatap muka, namun seiring dengan berkembangnya teknologi khususnya internet, perjudian kemudian berkembang melalui media internet. Dalam tahap pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet di persidangan, selain menggunakan alat bukti sebagaimana diatur secara limitatif oleh Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana, juga dibutuhkan adanya alat bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam prakteknya, penerapan proses pembuktian tidak dilakukan sebagaimana mestinya, seperti yang terjadi pada kasus yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.1672/PID.B/2010/PN.JKT.PST. Proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet tersebut dianggap sama dengan proses pembuktian tindak pidana perjudian biasa yang dilakukan dengan cara konvensional, dengan hanya menghadirkan alat bukti yang diatur secara limitatif dalam KUHAP. Seharusnya dalam proses pembuktian dalam persidangan dihadirkan pula alat bukti elektronik dan atau hasil cetaknya, seperti hasil cetak situs perjudian dan data transaksitransfer uang antara para bandar judi dan pemain. ABSTRACT The act of gambling is essentially an act which is against religion value, morality, and morale contained in Pancasila, also endangering the livelihoods and lives of the people, nation and state. The act of gambling was originally comitted as conventional manner, as the player meet the bookies in person. By the time of thetechnology development, especially the internet, the act of gambling then evolved into online gambling. In the emphasis of criminal procedure on online gambling, aside of the use of the evidence which is limitatively regulated on Indonesian Criminal Procedural Law, it is also required to present the electronic evidence and or printout which is an expansion of evidence as set forth in the Act of Information and Electronic Transactions. In practice, the emphasis of criminal procedure on online gambling is not conducted properly, as happened in the case number 1672/PID.B/2010/PN.JKT.PST. The emphasis of criminal procedure on online gambling via Internet should be regarded equally as conventional gambling, by simply presenting the evidence which is limitatively regulated on Indonesian Criminal Procedural Law. The emphasis of criminal procedure should present the electronic president or printout, such as gambling sites printouts and transaction data transfers money between bookies and players. |