Dalam suatu proses pendidikan, guru merupakan faktor penting sebab guru adalah pelaksana kegiatan secara langsung di dalam kelas yang mengajarkan materi kepada siswa (Suharto, 2000). Guru antara lain berperan sebagai pemimpin, dimana guru memperlihatkan pentingnya suatu pelajaran dan niat untuk belajar melalui sikap yang positif dan antusiasme pada pelajaran yang diberikannya kepada siswa agar siswa dapat terpicu untuk memberikan sikap dan antusiasme yang sama seperti yang ditunjukkan oleh gurunya (Sergiovanni & Starrat, 1993). Dengan demikian sikap seorang guru mempengaruhi pembentukan sikap para siswanya sehlngga diharapkan guru memiliki sikap yang positif terhadap pelajaran yang diberikan. Selain itu, guru juga berperan sebagai eksekutif, dimana guru bertugas membuat keputusan yang tepat dalam pengajaran dengan terlebih dalulu membuat suatu rencana eksekutif pengajaran yang mencakup pembuatan analisis materi pelajaran. Di sini guru bertugas menjabarkan kurikulum dengan menguraikan pokok bahasan untuk menentukan isi materi pelajaran yang mengacu pada tujuan pembelajaran. Seorang guru juga harus memiliki kompetensi profeslonal yang telah ditetapkan oleh Depdikbud (1985), diantaranya adalah mengetahui pokok bahasan dan menguasai materi pelajaran, mampu mengelola program belajar dan mengelola kelas serta mengenai fungsi layanan bimbingan dan penyuluhan (Suryosubroto, 1997). Highet (dalam Lenny, 1990) berpendapat bahwa penguasaan materi pelajaran dari seorang guru merupakan faktor utama dan paling dibutuhkan dalam menilai kualitas seorang guru, ia menambahkan bahwa seorang guru tidak hanya cukup mengetahui pokok bahasan/menguasai materi pelajaran yang diajarkannya, tetapi diharapkan juga menyukai atau menaruh minat terhadap pelajaran yang akan diberikan kepada siswanya agar merasa nyaman ketika membahas pelajaran. Salah satu pendidikan yang sedang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) adalah pendidikan seks, yang rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional pada tahun 2003 mendatang dan akan diberikan mulai di jenjang pendidikan menengah, yaitu mulai sejak SLTP (Suharto, 2000). Dalam kurikulum nasional, istilah pendidikan seks telah diganti menjadi pendidikan reproduksi remaja (PRR) karena banyak pendidik dan para pembuat keputusan dalam bidang pendidikan dihantui efek negatif yang ditimbulkan oleh istilah pendidikan seks (Suharto, 2000). Karena tidak adanya guru khusus bidang studi PRR, maka tenaga pendidik PRR jni direncanakan melibatkan guru biologi, bimbingan konseling (BK), pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) dan agama. Secara umum PRR diartikan sebagai pendidikan yang membantu remaja untuk mempersiapkan diri menghadapi permasalahan kehidupan yang bersumber pada naluri seksual, yang terjadi dalam beberapa bentuk di dalam perkembangan pengalaman setiap manusia, dengan kehidupan yang normal (Kllander, 1971). Pokok bahasan PRR yang berkaitan dengan masalah seksuaiitas dan reproduksi tampak sangat sensitif dan kadangkala serlng diangggap tabu untuk kepentingan pendidikan sekalipun. Tidak semua orang dewasa, termasuk guru, dapat membicarakan masalah tersebut secara terbuka kepada remaja karena rasa malu dan khawatir yang berlebihan (Rice, 1996). Oleh karena Itu diduga terdapat perbcdaan sikap (dalam hal ini setuju atau tidak setuju) di antara para guru terhadap pendidikan seks yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional (Republika, 27 Agustus 2000). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mengenal sikap para guru SLIP (bidang studi biologi, BK, penjaskes dan agama) yang akan mengajarkan PRR terhadap pokok bahasan PRR yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Penelitian ini melibatkan 74 subyek dari beberapa guru SLTP Negeri di Jakarta. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat ukur berupa kuesioner berbentuk skala sikap yang diolah secara kuantitatif dengan menggunakan statistik desriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sikap guru SLTP (bidang studi agama, biologi, BK dan penjaskes) yang mengajarkan PRR terhadap pokok bahasan PRR yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum nasional adalah positif. Penelitian Ini juga mengungkapkan sikap guru berdasarkan jenis kelamin, status pernikahan, pendidikan serta pengalaman mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan seks/reproduksi. Dalam penelitian ini ditemukan perbedaan sikap guru laki-laki dalam menjelaskan PRR kepada murid laki-laki dan murid perempuan. Selain itu juga ditemukan hubungan antara umur guru dengan sikap terhadap pokok bahasan PRR. |