ABSTRAK Bangsa Indonesia merupakan anggota PBB, dengan demikian bangsaIndonesia memiliki komitmen untuk menghormati dan menegakkan hak asasimanusia.Setiap komitmen yang dimiliki bangsa Indonesia harus dilaksanakan olehinstansi penegak hukumnya, sehingga ini merupakan kewajiban anggota Polri untukmenegakkan dan menghormati hak asasi manusia dan untuk bekeija sama dalammenegakkan hak asasi manusia. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa masihterjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota Polri.Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap yangdimiliki oleh anggota Reserse Polri, terhadap hak asasi manusia tersangka tindakpidana pencurian dengan kekerasan.Penelitian ini dilakukan pada anggota Reserse bagian Reserse umum, yangmerupakan salah satu fungsi teknis dari Reserse yang menangani kasus pencuriandengan kekerasan. Subyek pada penelitian ini beijumlah 100 orang, yang diambilsecara purposive sampling di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Pengumpulandata mengenai sikap ini dilakukan dengan menggunakan skala sikap teknik Likert.Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisis mean.Hasil pengolahan data dan analisis hasil yang dilakukan, diperolehkesimpulan bahwa sikap anggota Reserse terhadap hak asasi manusia tersangkatindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah unfavorable, artinya anggotaReserse mempunyai kecenderungan tidak menyukai, menentang dan tidaksependapat terhadap hak asasi manusia tersangka tindak pidana pencurian dengankekerasan. Sikap yang unfavorable dari anggota Reserse ini dibentuk oleh prosesbelajar dari pengalaman-pengalaman yang dilalui dalam menangani kasus. Selain itujuga terbentuk karena ketiga komponen sikapnya yang negatif terhadap HAM.Sikap yang unfavorable dari anggota Reserse terhadap hak asasi manusiatersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini harus dirubah menjadisikap yang favorable. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan materi tentanghak asasi manusia pada lembaga pendidikan Polri, selain itu perlu adanya kebijaksanaan dari kapolri, yaitu berupa tindakan tegas bagi anggota yangmelanggar. Pada penelitian ini hanya menggunakan metode kuantitatif, yaitu denganskala sikap. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, sebaiknya ditambah denganmetode kualitatif, yaitu dengan wawancara. |