Air merupakan kebutuhan dasar manusia, yang tidak hanya digunakan untuk keperluan pangan, tetapi juga sebagai kebutuhan sanitasi. Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya perkembangan industri, kebutuhan akan air kian hari kian meningkat. Hal ini menyebabkan pergeseran fungsi ekonomi air yang lebih kuat dari fungsi sosialnya. Oleh karena itu diperlukan intervensi pemerintah dalam pengaturannya. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air melalui peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.Pemerintah berupaya mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan produsen selaku penyelenggara sistem penyediaan air minum dan pelanggan selaku konsumennya. Penerapan prinsipprinsip perlindungan konsumen pada Undang-Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah menjadi kajian yang menarik dalam penelitian ini. Mengingat dalam faktanya bahwa kondisi konsumen yang lebih lemah dari produsen, sehingga diperlukan adanya pemberdayaan konsumen dalam rangka melindungi hak-hak konsumen serta bagaimana prinsip perlindungan konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh konsumen. Melalui penelitian ini akan dapat terlihat bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mampu mengintegrasikan hukum perlindungan konsumen. Water is a primer human needs, which is not only used for food purposes, but also as a sanitation needs. The greater number of population and industrial development cause the growing needs of water. This situation led to a shift in the economic function of water which is stronger than its social function. Therefore, it is necessary for government to do intervention in its settings. One of them is through the Law No. 7 of 2004 Concerning water resources through its implementation regulations, Government Regulation No. 4 of 2005 Concerning the development of providing drinking water system.Government attempts to regulate the community interests, one of them is the interests of producers as providers of provision as a drinking water system and customers as consumers. The application of the principles of consumer protection in the Law No. 7 of 2004 Concerning water resources and Government Regulation No. 4 of 2005 Concerning the development of the drinking water Supply System become the study of interest in this research. Bearing in mind, the fact that consumers are in the weaker position from the manufacturer, so that the necessary existence of consumer empowerment in order to protect the rights of consumers as well as how consumer protection principles governing responsibility of businessmen in the event of a loss suffered by consumers. Through this research, it will be seen how Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection able to integrate consumer protection law. |