ABSTRAK Dengan latar belakang permasalahan diatas, permasalahan utama yagdiangkat dalam tesis ini adalah analisis kebijakan perpajakan terhadap transaksiperbankan syariah dengan akad tijarah, kenapa perlunya perlakuan khususterhadap transaksi perbankan syariah, bagaimana perlakuan pajak terhadaptransaksi dengan akad mudaharabah, bagaimana perlakuan pajak terhadaptransaksi dengan akad musyarakah. Tesis ini disusun dengan menggunakanbanyak metode. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, studi lapangan danwawancara. Wawancara dilakukan terhadap praktisi perbankan syariah.Untuk menyesuaikan dengan kelaziman perlakuan perpajakan atastransaksi perbankan syariah dinegara-negara lain, seharusnya pemerintah dapatmemberikan kebijakan khusus terhadap perbankan syariah. dalam penetapanperaturan perpajakan atas perbankan syariah, pemerintah harus memperhatikandua faktor. faktor pertama, pemerintah hendaknya melibatkan pelaku-pelaku yangyang ada hubungannya dengan perbankan syariah seperti Bank Indonesia, DewanSyariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, dan kalangan praktisiperbankan.faktor kedua adalah pemerintah yang diwakili DJP hendaknyamelakukan harmonisasi peraturan-peraturan yang ditetapkan sehubungan denganperbankan syariah. Abstract With the background of the above problems, the main issues raised in thisthesis is the analysis of taxation policy towards Islamic banking transactions withtijara conract, why the need for special treatment of Islamic banking transactions,how the tax treatment of transactions with mudaharabah contract, how the taxtreatment of transactions with contract musharaka. This thesis is prepared usingmany methods.The method used is book study, field studies and Interviews.Interviews were conducted against practitioners of Islamic banking.To adjust the tax treatment on the prevalence of Islamicbanking transactions in other countries, the government should be ableto provide specific policy towards Islamic banking. the establishment of Islamicbanking and tax laws, the governmentmust pay attention to two factors. Thefirst factor, the government should involveactors that had to do with Islamicbanking as Bank Indonesia, the National ShariaCouncil, the Indonesian UlemaCouncil, and among practitioners perbankan.faktorsecond is the government thatrepresented the DGT should be to harmonize the regulations set forth inconnection with Islamic banking. |