Fenomena penegakan hukum pidana korupsi pada BUMN beberapa tahun terakhir menarik untuk diteliti. Pertama, karena banyaknya direksi yang dituntut atas kerugian negara akibat perbuatannya yang merugikan keuangan PT BUMN (Persero). Kedua, karena putusan yang timbul dari sejumlah Majelis Hakim berbeda-beda. Perbedaan tersebut karena tidak adanya kesamaan pemahaman dan penafsiran hakim apakah keuangan PT BUMN (Persero) merupakan keuangan negara atau bukan. Timbulnya fenomena karena UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memasukkannya kekayaan BUMN sebagai keuangan negara sehingga ada penyidik, penuntut umum dan hakim berpedoman pada ketentuan tersebut dan ada yang tidak sependapat. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian.Hukum dapat ditafsirkan menurut siapa saja dan untuk kepentingan siapa saja, yang menimbulkan kekuatiran bagi para pelaku ekonomi khususnya yang berkaitan dengan operasional PT BUMN. Permasalahan ini terus menimbulkan polemik. Untuk itu perlu kejelasan dalam aspek hukum terhadap kerugian yang terjadi pada PT BUMN (Persero), yang kemudian menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah keuangan PT BUMN (Persero) termasuk keuangan negara sehingga kerugian yang terjadi adalah kerugian negara serta apakah perbuatan hukum Direksi yang merugikan perusahaan dapat dituntut dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, kemudian data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut teori badan hukum dan konsep-konsep tentang keuangan negara, keuangan PT BUMN (Persero) yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara karena hal ini sesuai dengan Karakter Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai uang rakyat. Tindakan kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian negara dari Direksi BUMN berarti menghambat pemerintah untuk dapat melaksanakan kewajibannya. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum ataupun bersifat melawan hukum. Atas dasar hal tersebut, tindakan curang yang merugikan keuangan negara dikenakan sanksi pidana atau dengan kata lain perbuatannya memenuhi unsur delik pidana Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. The phenomenon of law enforcement corruption cases in recent years SOEs interesting to investigate. First, because many directors are sued for damages caused by his actions which hurt state finances state-owned PT (Persero). Second, because the decision arising from a number of different judges. The difference is due to the lack of common understanding and interpretation of the judge whether the financial state-owned PT (Persero) is a state or not. The emergence of the phenomenon because of Law No. 31 of 1999 on Eradication of Corruption and Law No 17 of 2003 concerning State Finance include financial wealth as a nation state so that no investigator, prosecutor and judge based on these provisions and any who disagree. These conditions lead to uncertainty. The law can be interpreted by anyone and for the benefit of anyone, which raises concern for the economic actors in particular those related to the operation of PT SOEs. Problems above continue to cause a polemic.For that we need clarity in the legal aspects of the losses incurred by stateowned PT (Persero), which later became the problem in this research are: whether state-owned financial PT (Persero), including financial state so that the loss is a loss to the state and whether the legal act of Directors hurt the company could be charged with article 2 or article 3 of Law No. 31 of 1999 as amended by Law No. 20 of 2001 on Eradication of Corruption.This study uses normative legal research methods, sources of data required in the implementation of this study uses secondary data sources, then the data were analyzed qualitatively.The results showed that according to legal theory and the concepts of state finances, state-owned financial PT (Persero), whose capital comes from wealth separated state within the scope of state finances because it is in accordance with State Finance characters that must be accounted for its use as money of the people . Acts of fraud that may cause harm to the state of Directors SOEs means hamper the government in order to carry out their obligations. Such action may be categorized as actions that harm the public interest or is against the law. On the basis of this, the fraudulent acts that harm the state shall be liable to criminal or in other words, his actions meet the elements of criminal offenses in Article 2 or Section 3 of Law No. 31 of 1999 as amended by Law No. 20 of 2001. |