Skripsi ini membahas mengenai doktrin experimental use, yang merupakan sebuah pengecualian dari pelanggaran paten terhadap pelaksanaan paten oleh pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, dengan memberikan gambaran konsep melalui kasus-kasus tertentu yang menimbulkan suatu penafsiran hukum terhadap keberadaan doktrin experimental use. Doktrin experimental use dalam hukum paten melindungi pelaksana paten yang diduga melanggar hak-hak dari Pemegang Paten karena melaksanakannya tanpa adanya izin, dimana pelaksana paten tersebut menggunakan invensi yang dipatenkan untuk murni kegiatan eksperimen.Tujuan dari skripsi ini adalah memberikan gambaran tentang kegiatan penelitian yang dikecualikan dari pelanggaran paten dan sejauh mana kepentingan komersial yang dimaksud dalam Undang-Undang Paten Indonesia, yakni Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. This thesis elaborates the experimental use exception to patent infringement. The experimental use doctrine in patent law protects alleged infringers who use patented inventions solely for experimental purposes, such as testing whether a device functions as claimed or re-creating a process to observe its effects from scientific perspective.The purpose of this thesis are analyzing in which research activities are exempt from patent infringement and as well analyzing the state regulation regarding the experimental use exception to patent infringement under patented subject matters can be used without a license for research purposes. Experimental use exemption was born from Case Law in the United States Patent Law. In Indonesian Patent Law, the experimental use concept should be interpreted according to the article 16 (3) Law No. 14 of 2001 regarding to Patent Law. |