Semenjak akhir 90-an, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang mempunyai permasalahan kerusakan lingkungan terbesar di dunia. Berbagai keluhan terkait semakin mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan di Indonesia melahirkan instrumen hukum yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan lingkungan yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu dilengkapi juga dengan adanya Kementerian Lingkungan Hidup, badan-badan lingkungan di daerah serta kelengkapan teknis pelaksanaan yakni Penyidik Lingkungan Hidup. Walaupun demikian, penyelesaian kasus kejahatan lingkungan masih minim. KLH yang memiliki instrumen seharusnya mampu menegakan hukum lingkungan dengan baik, namun pada pelaksanaannya terdapat kendala dalam kewenangan antara KLH dan instansi lain yang bersangkutan terkait permasalahan lingkungan. Dalam memperdalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan penjelasan deskriptif dengan mengolah data temuan dan dihubungkan pada kerangka pemikiran untuk selanjutnya memperoleh hasil analisa terkait hambatan yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Since the late 90's Indonesia have became one country with the most environmental degradation issue. Various complaints according to environmental issues in Indonesia became the base of the specific regulation about environmental protection and managment Act. invention (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Besides the regulation, there are also Indonesia's Ministry of Environment, local environmental agencies and environmental investigator as technical implementation utillity. Although govenrment has every aspects that needed, completion of environmental crime cases still minimal. Indonesia?s Ministry of Environment as the government?s institution should be able to enforce environmental laws properly. But pratically, there are constraints within the authority between the ministry and other institutions that competent on environmental degradation issue. This research try to describe the constraint within enforcement of environmental laws in Indonesia qualitatively, also analyze the problems based on data findings and framework. |