Salah satu akibat dari globalisasi pada dunia bisnis adalah timbulnya suatu kontrak bisnis internasional, yakni suatu kontrak yang melibatkan dua atau lebih warga negara atau badan hukum yang tunduk pada sistem hukum negara-negara yang berbeda. Berangkat dari hal ini, akan timbul problema hukum yakni masalah kompetensi lembaga hukum yang berwenang atau yurisdiksi yang disebabkan oleh perbedaan sistem hukum dari negara para pembuat kontrak bisnis internasional. Dalam pilihan forum penyelesaian sengketa terdapat beberapa pilihan yang dapat dipilih para pihak, misalnya arbitrase atau pengadilan asing. Berbeda halnya dengan arbitrase yang telah diatur secara jelas lewat Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, belum ada pengaturan yang tegas mengenai kompetensi pengadilan asing dalam mengadili suatu sengketa bisnis internasional. Hal ini membuat keberadaan pengadilan asing sebagai salah satu pilihan penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional menjadi tidak dipandang dan tidak diakui eksistensinya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan negeri serta keberadaan pengadilan asing sebagai salah satu pilihan forum yang dapat dipilih dalam suatu kontrak bisnis internasional. One of the effects of a globalization era in the bussiness world is the birth of an International Business Contract, which is a contract that involves two or more citizens or corporations who or which comply to different legal systems. Depart from this subject, a legal problem will be arised namely jurisdiction or competency of a certain court which caused by legal system differences amongst business countries. In the choice of dispute settlements, there are several choices that could be chosen by the parties, such as arbitration or foreign court. In contrary to arbitration which has been regulated on the Law of the Republic Indonesia Number 30 of 1999, there is no firm regulation about the competence of the foreign court to resolve international business disputes. This makes the existence of foreign court as one of the choice of international business dispute settlement become not regarded and recognized. This study is a juridical normative and empirical research carried out by finding the governing legislation relating to the competency of the district court and the existence of the foreign court as one of the options in the choice of forum in an international business contract. |