ABSTRAK Undang-undang menjadi bagian yang sangat penting bagi negara Indonesia karenamenyatakan diri sebagai Negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), namundalam kenyataannya undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR RI) bersama-sama dengan Pemerintah kebanyakan ditolak oleh rakyatIndonesia sehingga dibatalkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).Pembatala undang-undang ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimanakah prosespembentukan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintahdan mengapa undang-undang tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat?. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah undang-undang yang dijadikan studi kasusdalam tesis ini, karena undang-undang BHP adalah undang-undang yang paling cepatdimohonkan untuk di judicial review ke MK RI, padahal undang-undang ini telahmenghabiskan dana Negara yang begitu besar dan waktu pembentukannya sangat lama.Undang-undang BHP merupakan undang-undang inisiatip dari pemerintah yang dibahasbersama-sama dengan DPR RI komisi x dari tahun 2007 samapai 2009. Dalam rapat dengarpendapat antara DPR Komisi x dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti pihakpengurus Perguruan Tinggi baik Swasta maupun Negeri, Lembaga-Lembaga Pendidikan,Para Pakar, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa, aktifis pendidikan, dan Lembagapemerhati Pendidikan. Dalam rapat dengar pendapat ini ternyata kebanyakan kelompokmasyarakat yang hadir menolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan(RUU BHP) ini, namun atas alasan perintah undang-undang Sisdiknas RUU BHP inidilanjutkan ke tingkat pembahasan sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang.Begitu RUU BHP ini disahkan menjadi undang-undang, langsung mendapat penolakan dariberbagai elemen masyarakat yang pada akhirnya dimohonkan judicial review ke MK RI.Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada undang-undang BHP dibatalkan karenabertentangan dengan UUD 1945. Implikasi pembatalan undang-undang BHP ini berdampakpada Perguruan Tinggi Negeri yang telah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum MilikNegara (PT BHMN) harus kembali pada bentuk asalnya, Implikasi selanjutnya berdampakpada para dosen dan pegawai yang non PNS di PT BHMN yang menjadi tidak jelas statushukumnya. Dan yang terakhir berdampak pada aturan hukum yang mengikuti undang-undangBHP harus ikut dibatalkan. Berdasarkan implikasi yang sangat besar dari sebuah undang-undang, maka seharusnyalah pembentukan undang-undang mengutamakan prinsipdemokratis sehingga menghasilkan hukum yang responsif yang didukung oleh budaya hukummasyarakat yang diatur, struktur pemerintah yang mengatur, dan subtansi hukum yangresponsif yang jelas tujuan dan manfaatnya. Abstract The law became a very important for Indonesia because the country declared itself as theState law (Article 1 paragraph 3 of the Constitution of 1945), but in reality the lawsestablished by the House of Representatives of the Republic of Indonesia together with theGovernment majority rejected by the people of Indonesia that was canceled at theConstitutional Court of the Republic of Indonesia. Pembatala this law raises a big question,how was the establishment of laws made by Parliament together with the government andwhy the law does not reflect the wishes and aspirations of the people?. Law Legal Education(BHP) is a statute which is used as case studies in this thesis, because the statute law BHP isthe fastest petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia, but thislegislation has spent country so large and its formation time is very long. BHP Law is the lawof the government initiative discussed together with the House of Representatives committeefrom 2007 x samapai 2009. In a hearing between the House of Representatives CommissionX with community groups such as the good steward of Private Higher Education and State,Educational Institutions, Experts, some of the Student Executive Board, education activists,and observers of the Institute of Education. In this hearing was most communities are presentreject the Draft Law Legal Education (BHP bill), but for reasons of law orders the NationalEducation Bill BHP continued to level the discussion until finally passed into law. Once BHPbill is enacted into law, an immediate rejection of the various elements of society thateventually petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia. Based onthe facts and evidence that there is legislation BHP canceled due to conflict with the 1945Constitution. Implications cancellation BHP legislation is impacting on the State UniversityCollege has become a State-owned Legal Entity (PT BHMN) should return the original form,have an impact on the further implication of the lecturers and non-civil service employees atPT BHMN who become unclear status the law. And the latter affects the legal rules thatfollow the law BHP should come undone. Based on the enormous implications of a law, thenthe law ought to be prioritizing the establishment of democratic principles so as to produce aresponsive law backed by the legal culture of society is regulated, the government structuresthat regulate, and responsive legal substance that clear objectives and benefits. |