ABSTRAK Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan denganitu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bankdengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasiutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dasar ataulandasan bagi bank dalam menyalurkan kreditnya kepada nasabah debitoradalah ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10Tahun 1998 Tetang Perbankan. Untuk mencegah terjadinya kredit bermasalahdikemudian hari, bank harus melakukan suatu penilaian untuk memberikanpersetujuan atas suatu permohonan kredit. Untuk menganalisis suatupermohonan kredit pada umumnya digunakan kriteria 5 C atau The Five C's,yaitu: Character (sifat), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral(jaminan), dan Condition of economy ( kondisi ekonomi). Agunan adalahsalah satu unsur pemberian kredit. Fungsi utama dari jaminan adalah untukmeyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untukmelunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredityang telah disepakati bersama. Seiring dengan perkembangan waktu dantuntutan kebutuhan dari masyarakat akan kredit muncul suatu produkpelayanan dari Bank Mandiri yang disebut dengan Mandiri Kredit TanpaAgunan (KTA), adalah kredit perorangan tanpa agunan dari Bank Mandiriuntuk berbagai keperluan, yang diberikan kepada calon debitor yangmemenuhi persyaratan. Adannya permasalah penerapan prinsip kehati-hatianyang dijalankan bank, pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalamperjanjian kredit tanpa agunan dan penyelesaian sengketa KTA bermasalah. Abstract Loan is the provision of money or bills that can be equated with it, based on an agreement to the interbank borrowing another party that requires the borrower torepay the debt after a certain period of time with interest. The basis or foundation forthe bank in extending credit to debtor is the provision in Article 8 paragraph (1) and(2) of Law No. 10 of 1998. To prevent a credit crunch in the future, banks shouldconduct an assessment to grant approval for a loan application. To analyze a creditapplication is generally used criterion 5 C or The Five C?s, Character, Capacity,Capital, Collateral and Condition of economy. Collateral is one element of the creditcrunch. The primary function of insurance is to convince a bank or creditor that thedebtor has the ability to repay loans granted to it in accordance with the creditagreement has been agreed. Along with the development time and demanding needsof society will emerge a product of service credit from Bank Mandiri called MandiriKredit Tanpa Agunan (KTA) or Mandiri Personal Loans is the unsecured personalloans from Bank Mandiri for various purposes, which is given to prospectiveborrowers who meet the requirements. Adannya problems applying the precautionaryprinciple that a bank run, the implementation of the principle of freedom of contractin unsecured credit agreement and dispute settlement KTA problematic. |