Tindak pidana pasar modal dan pengawasan perdagangan di Bursa
(Hukum dan Pembangunan No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 42-66, 1998)
|
Pengawasan perdagangan di bursa merupakansuatu carq untuk menjamin perrindupgan terhadap investor publik. Disamping itu, pengawaspnjuga meruapakn sarana yang efektif untuk menciptakan kepercayaan yang tinggi terhadap pasarmodal sebagai sarana investasi yang reIatifaman. Pada artikel ini penulis menguraikanbeberapa macam tindak pidana pasqr modal ber-dasarkan UU Pasar ModaI serta cara-cara peme-riksaan dan penyelidikan. Penulis sampai padakesimpulan bahwa faktor-faktor yang terpentingadalah pengawasann yang seksama dan penegakkan perqturan secara konsisten. |
|
No. Panggil : | HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-42 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 42-66, 1998 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 42-66 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-42 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297344 |