Hak-hak anak dan peradilan anak: suatu tinjauan atas UU No.3 Tahun 1997
(Hukum dan Pembangunan No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 113-123, 1998)
|
Kejahatan yang dilakukan anak-anak memerlukan penanganan khusus yang berbeda dengankejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu ke-tentuan yang lebih dikenal dengan Beijing Rulesyang memuat kondisi minimum dalam penanganan anak-anak yang melakukan kejahatan oleh negara yang meratifikasinya.Indonesia juga telah membuat suatu peraturan yang mengaturtentang Peradilan Anak, yakni dalam UU No. 3Tahun 1997 (UUPA). Dalam artikel ini penulismengkaji beberapa bagian dari peraturan tersebutyaitu dengan melihat apakah falsafah yang menjadi landasan pembentukan undang-undang inimengacu pada kesejahteraan anak sebagaimana dalam Beijing Rules tersebut. |
|
No. Panggil : | HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-113 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 113-123, 1998 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 113-123 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-113 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297421 |