Sengketa bersenjata non-internasional
(Hukum dan Pembangunan Vol. 30 No. 1 Januari-Maret 2000 : 20-34, 2000)
|
Berdasarkan Hukum lnternasional banyakistilah yang dipakai untuk menyebutkankekacauan keamanan yang terjadi di dalamnegeri yang disimpulkan dafam istilah KonflikBersenjata Non Internasional (Non Inter-national Armed Conflict. Tapi pemerintahberdasarkan pertimbangan national interestmemakai istilah Gerakan Pengacau Keamanan(GPK), dan atau orang-orang sipil yangbersenjata. Pemerintah harus berhati-hati danmenghadapi GPK, knrena bisa sajaapabiia telah memenuhi persyaratab tertentukaum GPK ini dapat menjadi Pihak-pihakYang Bersenjata yang ketentuannya diaturdalam Hukum Internasional. |
|
No. Panggil : | HUPE-30-1-(Jan-Mar)2000-20 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 30 No. 1 Januari-Maret 2000 : 20-34, 2000 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 30 No. 1 Januari-Maret 2000 : 20-34 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia. Perpustakaan Lantai 4 |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-30-1-(Jan-Mar)2000-20 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297627 |