:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Perjanjian perkawinan dan pola pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan

(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 1 Februari 1996 : 10-26, 1996)

 Abstrak

Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagai
upaya untuk menciptakan kebakuan istilah.
Wahyono membedakan antara "janji kawin"
dengan "perjanjian perkawinan". Dengan
menjadikan UU I/1974 tentang Perkawinan se-
bagai acuannya, dan berpendapat bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.
Penulis mengusulkan agar janji perkawinan se-
baiknya dimungkinkan hanya mengenai hal-
hal yang berkaitan dengan pengaturan harta
kekayaan perkawinan, yakni dalam hal calon
suami isteri bermaksud mengatur mengenai
akibat perkawinan yang menyimpang dari ke-
tentuan undang-undang.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : HUPE-26-1-Feb1996-10
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 1 Februari 1996 : 10-26, 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 26 No. 1 Februari 1996 : 10-26
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-26-1-Feb1996-10 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297710