Perjanjian perkawinan dan pola pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan
(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 1 Februari 1996 : 10-26, 1996)
|
Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagaiupaya untuk menciptakan kebakuan istilah.Wahyono membedakan antara "janji kawin"dengan "perjanjian perkawinan". Denganmenjadikan UU I/1974 tentang Perkawinan se-bagai acuannya, dan berpendapat bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.Penulis mengusulkan agar janji perkawinan se-baiknya dimungkinkan hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan hartakekayaan perkawinan, yakni dalam hal calonsuami isteri bermaksud mengatur mengenaiakibat perkawinan yang menyimpang dari ke-tentuan undang-undang. |
|
No. Panggil : | HUPE-26-1-Feb1996-10 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 1 Februari 1996 : 10-26, 1996 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 26 No. 1 Februari 1996 : 10-26 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4 |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-26-1-Feb1996-10 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297710 |