:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Apa kegunaan benda-benda yang disita dalam hukum acara pidana kita sekarang?

Handoko Tjondroputranto ([Publisher not identified] , 1996)

 Abstrak

Banda-benda yang disita dalam suatu tindak pidana memegang peran penting dalam proses pembuktian di sidang pengadilan. Namun demikian, hakim perlu membuktikan keaslian benda-benda sitaan tersebut. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana pembuktian benda-benda yang disita bila tidak diperlihatkan dalam proses pemeriksaan di depan majelis hakim? Penulis artike! ini mengkaji masalah kegunaan benda-benda yang disita dalam hukum acara pidana. Kajian maslah itu juga dilakukan dari sudut ilmu Kedokteran Forensik.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-26-2-Apr1996-87
Entri utama-Nama orang :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 26 No. 2 April 1996 : 87-95
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-26-2-Apr1996-87 03-21-033665712 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297738