Teori-teori hukum umum perdata internasional yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing dengan memberlakukan hukum nasional sang hakim
(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 202-211, 1996)
|
Penulis artikel ini membahas teori-teori umum Hukum Perdata Internasional yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing dengan memberlakukan hukum nasional. Penulis membahas faktor-faktor yang dapat mengenyampingkan berlakunya hukum asing di Indonesia, yang antara lain bertentangan dengan "ketertiban umum", dilakukannya kwalifikasi berdasarkan "lex fori", pemakaian hukum asing sebagai "penyelundupan hukum", dan penggunana asas "lex rei sitae". Penulis juga mengajukan contoh-contoh kasus sebagai ilustrasi pembahasan masalah. |
|
No. Panggil : | HUPE-26-3-Jun1996-202 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 202-211, 1996 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | hukum asing, hukum nasional |
Volume : | Hukum dan Pembangunan |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4 |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-26-3-Jun1996-202 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297805 |