Perluasan wilayah negara menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut tahun 1982 (studi kasus: perluasan wIlayah negara Indonesia)
(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 219-232, 1996)
|
Hukum Internasional mengajarkan beberapa cara perluasan wilayah negara, yaitu pendudukan, aneksasi, sesi, akresi dan preskripsi. Perluasan wilayah negara dengan cara-cara klasik ini sering menimbulkan konflik antar negara yang penyelesaiannya biasanya berlarut-larut, kecuali akresi. Sebenarnya sejak tahun 1982, masyarakat internasioanl telah menyetujui suatu cara perluasan wilayah negara, yaitu melalui "United Nations Convention on the Law of the Sea". Perluasan wilayah negara ini lebih sebagai wilayah perluasan wilayah laut. |
|
No. Panggil : | HUPE-26-3-Jun1996-219 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 219-232, 1996 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 219-232 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4 |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-26-3-Jun1996-219 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297816 |