:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Masalah prostitusi

(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 325-333, 1996)

 Abstrak

Masalah prostitusi, menurut penulis artikel ini, senantiasa mengundang perdebatan. Dalam konteks krimonologi, prostitusi sering dipandang sebagai kejahatan tanpa korban, atau "victimless crime". Namun, Topo senantiasa mepertanyakan apakah memang benar pemahamannya demikian. Di Indonesia, masalah prostitusi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 296). Penulis mengharapkan agara ancaman hukuman bagi pelaku prostitusi diperberat lagi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang akan datang.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : HUPE-26-4-Agt1996-325
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 325-333, 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 325-333
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia. Perpustakaan Lantai 4
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-26-4-Agt1996-325 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297842