:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Tugas dan kedudukan pejabat pembuat akta tanah

(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995)

 Abstrak

Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ia menghadapi kemungkinan digugat pada pengadilan TUN.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : HUPE-25-6-Des1995-477
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-6-Des1995-477 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297868