Tinjauan yuridis terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat NO. IV.MPR.193 tentang referendum
(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 492-500, 1995)
|
Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Dalam perkembangannya, pasal 2 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum telah membuat pergeseran terhadap ketentuan pasal 37 tersebut. Dengan demikian pengaturan materi perubahan Undang-Undang Dasar yang diatu dalam Tap MPR tersebut tidak sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 baik ditinjau dari kedudukan, wewenang, dan fungsi MPR, maupun ditinjau dari tata susunan norma ketetapan MPR dan sistem norma hukum. |
|
No. Panggil : | HUPE-25-6-Des1995-492 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 492-500, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 492-500 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-6-Des1995-492 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297880 |