Penanggulangan masalah preman dari sudut politik kriminil
(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 514-523, 1995)
|
Salah satu kebijakan dalam menanggulangi masalah kejahatan, termasuk premanisme, adalah kebijakan kriminal atau politik kriminal. Politik kriminal ini lebih lanjut dijabarkan baik melalui sarana penal maupun non-penal. Sarana penal adalah penggunaan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidanan materil maupun formil. Sementara sarana non-penal meliputi usaha-usaha yang sangat luas di seluruh sektor kebijakan sosial. Dalam penanggulangan masalah preman, selama ini terkesan cendering lebih banyak digunakan sarana non-penal. |
|
No. Panggil : | HUPE-25-6-Des1995-514 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 514-523, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 514-523 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4 |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-6-Des1995-514 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297893 |