Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, staadblad 1860 no.3 Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang membuat akta otentik sepanjang oleh peraturan umum tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang mempunyai kewenangan secara atribusi yang diangkat oleh Penguasa Umum (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menjalankan sebagian Fungsi Publik dari Negara untuk menciptakan Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum, dan Perlindungan Hukum dalam melayani masyarakat. Pandangan ini membawa konsekwensi bahwa Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai karekteristik yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, Jaksa, Arbirter dan Hakim, dimana Notaris membutuhkan keahlian khusus dan keterampilan khusus sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut, oleh karenannya Profesi Notaris merupakan jabatan yang terhormat (officium nobile) yang dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, Notaris tidak boleh mengabaikan ketentuan yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan-ketentuan dari perundangan lainnya yang terkait dengan masalah hukum yang dibuat, termasuk juga Kode Etik Jabatan maupun Kode Etik Organisasi. Based on Article 1 section 1 of Law number 30 year 2004 about Notary position in article 1 of Notary Regulation, staadblad 1860 no.3 Notary is the only one General officer who have authority to make an authentic deed as long as the general rules does not include the other officer. Notary`s role as general officer who have authority in attribution raised by public authority (Ministry of Justice and Human Rights) perform some public function from the state to create the law certainty, law order and law protection in serving the community. This view brings the consequence that notary is one of the profession that has characteristic that require the integrity and qualifications of its own compared to other professions such as : advocate, attorney, arbiter and judge, which notary need special expertise and special skill as one of the prerequisites to become a professional in the profession, because of that notary is a respectable position (officium mobile) in carrying out the duties and position, Notary should not neglect the terms which already regulated by Law number 30 year 2004 about notary, the provisions of other law related to legal issues created, including the profession ethic code as well as organization ethic code. |