ABSTRAK Industri perbankan mempunyai karakteristik usaha yang berbeda apabila dibandingkan dengan industri non-perbankan pada umumnya. Perbedaan yangmendasar terutama terlihat dari dua aspek, yaitu pertama, eksistensi lembagakeuangan sangat bergantung pada unsur kepercayaan dan kedua, hubungan bank,masyarakat dan pemerintah merupakan wujud ikatan sosial dalam artian bahwamasyarakat mengharapkan agar pemerintah dapat melindungi hak milik individu.Bank merupakan suatu lembaga kepercayaan, dimana keinginan masyarakat untukmenyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwauangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupabunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat tergantung pada kepercayaanmasyarakat tersebut. Pengalaman menunjukkan, ada beberapa bank yangmengalami kesulitan dan terpaksa harus ditutup sehingga merugikan masyarakat,karena sebagian atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali, kenyataandemikian dapat menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memberikanperlindungan kepada masyarakat penyimpan dana di bank ketika sebuah bankberhenti menjalankan kegiatannya, dicabut izinnya, atau bahkan dilikuidasi. Asashukum, bahwa hubungan antara bank dengan nasabah bersifat koordinat (sejajar)dan bukan hubungan atas-bawah (subordinat). Namun, apa yang terjadi tidaklah demikian. Baik bank dalam posisi kreditor (yang berpiutang) maupun sebagai debitor (yang berutang), nasabah senantiasa dalam posisi yang lemah. Disamping itu, sangat tidak adil apabila nasabah harus menanggung keputusan likuidasi akibat salah urus bank. Dalam hal suatu bank dilikuidasi, seyogianya nasabahpenyimpan dana bank terlikuidasi didudukkan sebagai kreditor yang diutamakan (preferen) dengan tanpa mengabaikan pembayaran piutang kepada pihak-pihak lain. Hal ini dikarenakan sebagian besar sumber dana perbankan berasal dari simpanan yang dikumpul dari masyarakat. Dengan sendirinya nasabah penyimpandana mempunyai hak untuk menuntut kembali uang yang telah dipercayainya untuk disimpan pada bank terlikuidasi tersebut. Abstract The banking industry has different business characteristics when compared withnon-banking industry in general. The fundamental difference, especially seenfrom two aspects: first, the existence of financial institutions rely heavily on theelement of trust and second, bank relations, society and government is a form ofsocial bonding in the sense that the public expects the government to protectindividual-property-rights.Bank is an institution of trust, where people's desire to keep their funds in bankssolely based on the belief that money will be recouped in time and accompaniedby rewards in the form of interest. That is, the existence of a bank is highlydependent on the public trust. Experience has shown, there are some banks whoare having trouble and was forced to be closed to the detriment of the community,because most or all of their funds can not be recovered, thus reality can pose thequestion, how to provide protection to the public depositors in the bank when abank stops its activities, revoked license, or even liquidated. The principle of law,that the relationship between banks and customers are the coordinates of (parallel)and not the top-down relationship (subordinate). However, what happens is not so.Both the bank in the position of creditors as well as the debtor (the debtor), thecustomer always in a weak position. In addition, it is not fair if the customershould bear the liquidation decision due to mismanagement of the bank. In theevent that a bank is liquidated, depositors should a bank liquidated customersseated as preferred creditors (preferred) and without prejudice to payment ofreceivables to other parties. This is because most sources of funds came frombanks that collected deposits from the public. Saving customers money by itselfhas the right to claim back the money that has been believed to be stored on theliquidated banks. |