:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Perluasan penerapan pasal 82 KUHP tentang penyelesaian perkara pidana di luar persidangan = Extension the application of article 82 of the criminal code of the criminal case settlement outside the trial process

Ahmad Hajar Zunaidi; Surastini Fitriasih, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Topo Santoso, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP telah mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara di luar proses yakni pada Pasal 145 R-KUHP dan Pasal 42 R-KUHAP, sebagai suatu kebijakan pidana (penal policy) untuk menanggulangi peningkatan jumlah perkara yang bersifat ringan yang membebani sistem peradilan pidana dan anggaran negara. Meskipun demikian, masih ada permasalahan utama terkait upaya memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses atau afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana Indonesia yakni belum siapnya sistem hukum pidana Indonesia untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang pertimbanganpertimbangan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana (penal policy) untuk memperluas penerapan mekanisme transaksi atau afdoening buiten proces dari pasal 82 KUHP, hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat, serta tentang kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menerapkan mekanisme transaksi atau afdoening buiten proces. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, namun untuk memperkuat argumen normatif, peneliti juga telah mendapatkan argumen praktis-sosiologis tentang urgensi perluasan penerapan afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana terpadu dengan cara melakukan wawancara terstruktur dengan nenek Aminah, Aguswandi, dan Kholil yang telah menjalani proses hukum acara pidana karena tindak pidana yang bersifat ringan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbanganpertimbangan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses atau afdoening buiten proces dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah sebagai wujud implementasi asas oportunitas yang dimiliki penuntut umum, sesuai dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, relevan dengan konsep restorative justice yang sekarang ini berkembang, sebagai bagian dari upaya desain ulang sistem peradilan pidana, sebagai alternatif untuk pidana penjara singkat, dan sebagai langkah terobosan hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses adalah dalam hukum acara pidana harus dirumuskan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses yang cocok bagi sistem hukum Indonesia yakni dalam bentuk transaksi, pola transaksi, lembaga pelaksana transaksi, prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi, dan hal-hal teknis lainnya. Terakhir, kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme transaksi adalah (pertama) kriteria yang bersifat subyektif seperti umur pelaku, kondisi fisik dan mental, mens rea, serta kondisi, sikap,atau tindakan pelaku setelah terjadinya tindak pidana, dan (kedua) kriteria yang bersifat obyektif seperti derajat tercelahnya perbuatan, derajat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan, jenis tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), ancaman pidana dalam pasal yang dilanggar, serta faktor kepentingan umum.

The draft Criminal Code and Criminal Procedure Code has adopted the draft resolution mechanisms criminal case settlement outside the trial process on Article 145 of the Penal Code and Article 42 R-KUHAP, as a penal policy to cope with an increasing number of mild cases that burden the criminal justice system and the budget countries. Nevertheless, there are still major issues related to efforts to expand the application of criminal case settlement outside the trial process or afdoening buiten proces in the criminal justice system that is unprepared Indonesian criminal justice system to implement. Therefore, this study aims to gain a comprehensive understanding of legal considerations as a basis for penal policy extending the application of the criminal case settlement outside the trial process of Article 82 of the Criminal Code, the things that must be met as a prerequisite, as well as on the criteria?s crimes that can be solved by applying the criminal case settlement outside the trial process. Type of research is a normative juridical studies, but to strengthen the normative argument, researchers also have a practical-sociological argument about the urgency of expanding the application of afdoening buiten proces in the integrated criminal justice system by means of structured interviews with Amina, Aguswandi, and Kholil who had undergone criminal proceedings for criminal acts that are minor. The results of this study concluded that the legal considerations as a basis for penal policy of extending the application criminal case settlement outside the trial process in Indonesian criminal law system is as a form of implementation of the opportunity principle that the prosecution had, in accordance with the principle of criminal justice is quick, simple , and low cost, relevant to the concept of restorative justice are the present developed, as part of efforts to redesign the criminal justice system, as an alternative to short jail, and as a legal breakthrough for the eradication of corruption. While the things that must be met as a prerequisite for extending the application criminal case settlement outside the trial process is in the Criminal Procedure Code must be formulated the criminal case settlement outside the trial process which is suitable for the Indonesian legal system that is in the form of transactions, patterns of transactions, the implementing agency transactions, principle-principle of the transaction, and other technical matters. Finally, the criteria's crimes that can be solved by using a transaction mechanism is the (first) subjective criteria such as offender age, physical condition and mental, mens rea, as well as the conditions, attitudes, or actions of the perpetrator after the crime, and (second ) are objective criteria such as degrees of flawed act, the degree of damage or loss incurred, the type of crime (felony or offense), the threat of criminal in the article are being violated, as well as public interest factors.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T30093
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 221 pages : illustration ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T30093 15-18-227190712 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298289