Perkembangan gadai emas syariah di Indonesia dapat dikategorikan cukup pesat. Hal ini disebabkan pada tahun 2008 tepatnya sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disahkan, bank syariah memperoleh dasar hukum untuk dapat membuka produk gadai syariah pada praktik perbankan. Seiring dengan perkembangan tersebut muncul fenomena di masyarakat mengenai metode gadai emas berjenjang yang disingkat gadai berjenjang. Gadai emas berjenjang atau biasa disebut dengan istilah berkebun emas merupakan suatu metode berinvestasi yang sering digunakan dalam produk gadai emas syariah pada perbankan syariah. Permasalahan yang timbul adalah apakah metode gadai berjenjang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Permasalahan lain yang timbul adalah metode gadai berjenjang atau berkebun emas ini, tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam metode tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan data sekunder dengan hasil deskriptif analisis. Secara umum, dalam penelitian ini terdapat sebuah kesimpulan bahwa penerapan metode gadai berjenjang dalam gadai emas syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini juga mengambil kesimpulan bahwa penerapan metode gadai emas berjenjang di Bank Syariah Mandiri dalam aplikasinya tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan antara lain metode gadai berjenjang tidak sesuai dengan prinsip syariah, metode gadai berjenjang/berkebun emas menggunakan rata-rata statistik jangka panjang untuk menjustifikasi tujuan jangka pendek, dan metode gadai berjenjang/berkebun emas menggunakan asumsi angka pinjaman dari bank syariah tetap. Kelemahan-kelemahan tersebut menjadikan gadai emas berjenjang ini yahg sebelumnya kerap disebut sebagai investasi tanpa risiko sehingga perlu diketahui menjadi lahan investasi yang sangat berisiko untuk dilakukan. The development of shariah gold pawn in Indonesia is quite rapid. This is because that in 2008, precisely since the adoption of Law Number 21 of 2008 concerning Shariah Banking, shariah banks obtain legal basis to open a shariah pawn product in the practice of banking. As it develops, another phenomenon appears in the society about the method of multilevel gold pawn, which is shortened to multilevel pawn. Multilevel gold pawn or usually known as "gold gardening" is an investment method that is often used in shariah product on the pledging of gold in shariah banking. The issue that arises is whether the multilevel pawn method is in accordance with the principles of shariah. Another issue that arises is that the multilevel pawn method or gold gardening is not free from weaknesses. The research method that is used in this research is a qualitative method by utilizing secondary data and produces an analytical descriptive result. Generally, in this research it concludes that the implementation of multilevel pawn method is not in accordance with the principals of shariah. This research also concludes that the implementation of multilevel gold pawn method in Bank Syariah Mandiri is not free from weaknesses, such as it is not in accordance with the principles of shariah, the multilevel pawn method/gold gardening is using a long term average statistic to justify short term objectives, and the multilevel pawn method/gold gardening is using the assumption of constant shariah bank loan rate. Those weaknesses consequentially causing this multilevel gold pledging to turn from, what is commonly known as an investment without any risk, into a risky investment. |