Penculikan transnasional dan kewenangan pengadilan Amerika Serikat
(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 2 April 1995 : 93-113, 1995)
|
Penculikan merupakan suatu tindak pidana. Meskipun demikian proses peradilan bagi tindak pidana penculikan mulai penangkapan sampai penghukuman harus mengikuti prosesdur hukum acara pidana. Dalam hukum internasioanl, bagi tersangka yang berada di luar wilayah negara yang berwenang mengadili penangkapannya harus melalui prosedur jalur diplomatik atau melalui perjanjian ekstradisi. Karangan ini mencoba membahas proses pengadilan seorang warga negara Meksiko yang diculik dari wilayah Meksiko karena dituduh membunuh warga negara Amerika Serikat. |
|
No. Panggil : | HUPE-25-2-Apr1995-93 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 2 April 1995 : 93-113, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 2 April 1995 : 93-113 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-2-Apr1995-93 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298619 |