:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Tanggung jawab profesi penunjang pasar modal di Indonesia

A. Zen Umar Purba (Hukum dan Pembangunan, 1995)

 Abstrak

Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangat penting dalam proses "go public". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkan secara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan huku memiliki tanggung jawab yang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor).

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-25-2-Apr1995-114
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 2 April 1995 : 114-127
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-2-Apr1995-114 03-19-154163005 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298630