Tanggung jawab profesi penunjang pasar modal di Indonesia
A. Zen Umar Purba (Hukum dan Pembangunan, 1995)
|
Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangat penting dalam proses "go public". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkan secara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan huku memiliki tanggung jawab yang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor). |
|
No. Panggil : | HUPE-25-2-Apr1995-114 |
Entri utama-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 2 April 1995 : 114-127 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-2-Apr1995-114 | 03-19-154163005 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298630 |