:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pengertian "Keuangan Negara"

(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 2 April 1995 : 128-134, 1995)

 Abstrak

Pemakaian istilah "keuangan negara" untuk pertama kali terdapat dalam UUD 1945. Untuk memahami pengertian istilah "keuangan negara" dapat diberikan beberapa penafisran yaitu penafsiran menurut tata bahasa (gramaticale interpretiate), menurut sejarah (historiche interpretiate), menurut sistematika (systematische interpretiate), dan menurut tujuan kaidah hukum (teleogische interpretatie). Dari berbagai penafsiran tersebut istilah "keuangan negara" harus diartikan secara resriktif yaitu hanya mengenai pelaksanaan APBN yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-25-2-Apr1995-128
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 2 April 1995 : 128-134, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 2 April 1995 : 128-134
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-2-Apr1995-128 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298638