Pembinaan pendidikan tinggi hukum dalam pembangunan jangka panjang kedua (PJPT II)
(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 195-218, 1995)
|
Pembinaan pendidikan tinggi hukum dalam Pembangunan Jangka Panjang II tidak dapat dilepaskan dari pendidikan tinggi hukum saat ini (1970-1995) dan masa lalu (1945-1970). Dari pengalaman sejarah kita mengetahui apa yang masih dapat kita pertahankan dari pendidikan tinggi hukum yang lama, dan mana yang sudah perlu disempurnakan ataupun diganti. Melalui UUD 1945 kita menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, Keinginan untuk mewujudkan "negara berdasarkan hukum" (rechstaat) inilah yang harus selalu mendasari pendidikan tinggi hukum Indonesia. |
|
No. Panggil : | HUPE-25-3-Jun1995-195 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 195-218, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 195-218 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-3-Jun1995-195 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298684 |