:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Izin kawin bagi suami yang akan beristeri lebih dari seorang

(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 219-226, 1995)

 Abstrak

Undang-undang perkawinan menganut azas monogami yaitu seorang suami hanya dapat mempunya seorang wanita sebagai istrinya dan seorang wanita hanya dapat mempunyai seorang pria sebagai suaminya. Prinsip monogami ini tidak bersifat mutlak. Berdasarkan alasan dan syarat tertentu dengen persetujuan istrinya seorang pria dapat mempunyai istri lebih dari seorang. Pengadilan agam dalam memberikan putusan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang selain harus memperhatikan undang-undang perkawinan yang berlaku juga harus memperhatikan agama yang dianut suami apakah mengijinkan atau tidak.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : HUPE-25-3-Jun1995-219
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 219-226, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 219-226
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik :
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-3-Jun1995-219 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298690