:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Memahami tindakan anti-dumping masyarakat Eropa (ME)

(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 251-259, 1995)

 Abstrak

"Dumping" adalah suatu persaingan curang dalam diskriminasi harga yaitu suatu produk yang ditawarkan di pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga normalnya atau harga jual di negara ketiga. Untuk mengatasi masalah "dumping" sejumlah negara telah memberlakukan perangkat hukum "anti-dumping". Masyarakat Eropa (ME) melalui oerangkat hukum "anti-dumping" telah menetapkan komisi khusus yang menangani masalah "dumping". Pembuktian "dumping" oleh komisi khusus ini meliputi "dumping" itu sendiri, kerugian (injury), dan kepentingan masyarakat (community interest).

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-25-3-Jun1995-251
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 251-259, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 251-259
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-3-Jun1995-251 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298703