Memahami tindakan anti-dumping masyarakat Eropa (ME)
(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 251-259, 1995)
|
"Dumping" adalah suatu persaingan curang dalam diskriminasi harga yaitu suatu produk yang ditawarkan di pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga normalnya atau harga jual di negara ketiga. Untuk mengatasi masalah "dumping" sejumlah negara telah memberlakukan perangkat hukum "anti-dumping". Masyarakat Eropa (ME) melalui oerangkat hukum "anti-dumping" telah menetapkan komisi khusus yang menangani masalah "dumping". Pembuktian "dumping" oleh komisi khusus ini meliputi "dumping" itu sendiri, kerugian (injury), dan kepentingan masyarakat (community interest). |
|
No. Panggil : | HUPE-25-3-Jun1995-251 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 251-259, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 251-259 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-3-Jun1995-251 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298703 |